Jum'at, 27 Maret 2015 01:58
“Serda Martinus Jikwa dipidana selama 3 tahun plus di pecat dari dinas Militer TNI, Serda Arsyad Wagab dipidana selama 6 tahun plus di pecat dan Pratu Derius Kogoya dipidana selama 2 tahun plus dipecat dari dinas Militer TNI,” kata letkol Ventje Bulo dalam amar putusannya.
Namun dalam putusan sidang tersebut, 3 terdakwa oknum TNI yakni, dua diantaranya masing-masing Serda Martinus Jikwa dan Arsyad Wagab diberikan kesempatan selama 7 hari untuk memikirkan putusan itu, sedangkan satu terdakwa atas nama, Pratu Derius Kogoya mengajukan banding dengan diberikan waktu 7 hari.
Hakim Ketua menegaskan, kepada ketiga terdakwa yang telah mendengar Pembacaan Putusan sidang dan merasa masih memikir-mikir dan mengajukan banding diberikan batas waktu selama 7 hari lamanya, terhitung sejak pembacaan Putusan sidang.
“Apabila sesuai waktu yang telah diberikan mlewati batas yang ditentukan tidak merespon terhadap putusan itu, maka ketiga terdakwa otomatis dianggap menerima pembacaan Putusan Sidang Pengadilan Militer,” tegasnya. Letkol Ventje
Sementara, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Teguh Puji Harjo menyatakan, Kodam tetap menghormati apa yang menjadi Putusan Sidang kepada tiga anggota TNI yang sudah berstatus sebagai terdakwa. “Kalau memang benar mereka dipecat, tentunya mereka telah terbukti bersalah melanggar tugasnya sebagai anggota TNI,” katanya.
Terkait pelepasan baju dinas, kata Kapendam, masih menunggu salinan Putusan hasil sidang tersebut. “Bila, Pengadilan telah mengirimkan maka Kodam selanjutnya bisa melakukan pelepasan Baju Dinas kepada tiga anggota TNI tersebut yang digelar dengan cara seremonial,” tandasnya. (loy/don/l03)
Tiga Oknum TNI Penjual Amunisi Resmi Dipecat
JAYAPURA – Tiga oknum anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1702 Jayawijaya yang diduga kuat menjual amunisi ke kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di daerah pegunungan, akhirnya resmi dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan terhadap ketiga oknum TNI tersebut berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jayapura, Dok V Atas Distrik Jayapura Utara-Kota Jayapura kamis (26/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim, Letkol Laut (KH), Ventje Bulo, S.H., didampingi Hakim Anggota, Letkol Laut (KH) Asep, S.H., dan Mayor CHK Ahmad Jailanie.
Ketiga oknum tersebut, masing-masing Pratu Derius Kogoya, Serda Martinus Jikwa dan Serda Arsyad Wagab. Usai putusan sidang, mereka diberikan kesempatan selama 7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Letkol Laut (KH) Ventje Bulo, S.H., mengatakan, ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan serta menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Pegunungan, sehingga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/ Darurat Tahun 1951.
Pemecatan terhadap ketiga oknum TNI tersebut berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Militer Jayapura, Dok V Atas Distrik Jayapura Utara-Kota Jayapura kamis (26/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Majelis Hakim, Letkol Laut (KH), Ventje Bulo, S.H., didampingi Hakim Anggota, Letkol Laut (KH) Asep, S.H., dan Mayor CHK Ahmad Jailanie.
Ketiga oknum tersebut, masing-masing Pratu Derius Kogoya, Serda Martinus Jikwa dan Serda Arsyad Wagab. Usai putusan sidang, mereka diberikan kesempatan selama 7 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Letkol Laut (KH) Ventje Bulo, S.H., mengatakan, ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan serta menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Pegunungan, sehingga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No.12/ Darurat Tahun 1951.
“Serda Martinus Jikwa dipidana selama 3 tahun plus di pecat dari dinas Militer TNI, Serda Arsyad Wagab dipidana selama 6 tahun plus di pecat dan Pratu Derius Kogoya dipidana selama 2 tahun plus dipecat dari dinas Militer TNI,” kata letkol Ventje Bulo dalam amar putusannya.
Namun dalam putusan sidang tersebut, 3 terdakwa oknum TNI yakni, dua diantaranya masing-masing Serda Martinus Jikwa dan Arsyad Wagab diberikan kesempatan selama 7 hari untuk memikirkan putusan itu, sedangkan satu terdakwa atas nama, Pratu Derius Kogoya mengajukan banding dengan diberikan waktu 7 hari.
Hakim Ketua menegaskan, kepada ketiga terdakwa yang telah mendengar Pembacaan Putusan sidang dan merasa masih memikir-mikir dan mengajukan banding diberikan batas waktu selama 7 hari lamanya, terhitung sejak pembacaan Putusan sidang.
“Apabila sesuai waktu yang telah diberikan mlewati batas yang ditentukan tidak merespon terhadap putusan itu, maka ketiga terdakwa otomatis dianggap menerima pembacaan Putusan Sidang Pengadilan Militer,” tegasnya. Letkol Ventje
Sementara, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Teguh Puji Harjo menyatakan, Kodam tetap menghormati apa yang menjadi Putusan Sidang kepada tiga anggota TNI yang sudah berstatus sebagai terdakwa. “Kalau memang benar mereka dipecat, tentunya mereka telah terbukti bersalah melanggar tugasnya sebagai anggota TNI,” katanya.
Terkait pelepasan baju dinas, kata Kapendam, masih menunggu salinan Putusan hasil sidang tersebut. “Bila, Pengadilan telah mengirimkan maka Kodam selanjutnya bisa melakukan pelepasan Baju Dinas kepada tiga anggota TNI tersebut yang digelar dengan cara seremonial,” tandasnya. (loy/don/l03)
0 komentar:
Posting Komentar