Wednesday, 09-10-2013
Korupsi di Papua Barat Capai Rp 11,65 Miliar
273 Views“Selama tahun 2013 kami sudah melakukan Audit sebanyak 14 perkara, 9 diantaranya sudah kami selesaikan,” kata Kepala BPKP Papua Barat, Sumitra SE, kemarin.
Dari 9 perkara itu sebut Sumitra, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp11,5 miliar.
Ia menjelaskan audit 14 perkara tersebut adalah permintaan dari kepolisian, diantaranya, 1 kasus dari Polres Manokwari, Bintuni, Sorong Selatan, Sorong kota, Polda Papua, Raja Ampat, dan Polres Fakfak.
Dari sekian audit yang dilakukan, rata-rata, modus yang dilakukan para pelaku dalam praktek korupsinya yakni dengan cara menaikan harga barang atau jasa dari harga normal. Sebagaimana yang ia contohkan, dalam penjualan tanah, pemilik tanah menerima Rp200 juta, sementara dalam kwitansi yang ditandatangani harganya sebesar Rp400 juta.
“Mereka melakukan mark up, jauh hari sebelum transaksi dilakukan mereka terlebih dahulu menaikan harga,” katanya lagi.
Selain dari Polres di Papua Barat dan Polda Papua, Sumitra saat ini juga mengaku telah menerima permintaan audit invstigasi dari kejaksaan Negeri Manokwari terkait kasus dugaan korupsi Proyek Renovasi Lapangan Softboll.
Data koran ini yang diperoleh dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat, ditahun 2013, sudah sebanyak 17 perkara di Papua Barat yang ditangani. Yakni terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Oktober 2013.
Dari 17 perkara tersebut, sebagian sudah mendapatkan putusan hukum tetap, sebagian masih dalam proses banding, dan sebagian lainnya dalam proses pemeriksaan di persidangan.
17 kasus yang menyeret penjabat serta kontraktor ini rata-rata melanggar pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002. (A/K4/R4)
0 komentar:
Posting Komentar