JAYAPURA [PAPOS]- Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Lanny Jaya Anti Korupsi, Senin (7/4/2014) mendatangi dengan kantor Kejaksaan Tinggi Papua di bilangan Dok IX Distrik Jayapura Utara.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua tetap melakukan proses hukum terhadap dua pejabat Pemprov Papua masing-masing JW dan DW yang tersandung dugaan kasus korupsi dana KPUD Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp 3 milliar tahun 2011.
Menurut, Ketua Anti Korupsi Masyarakat Lanny Jaya, Detius Yoman kepada wartawan mengatakan maksud kedatangan mereka adalah, untuk memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan, JW dan DW.
Ia meminta penyidik Kejaksaan Tinggi untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan sebab JW dan DW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasusnya sudah P21 artinya berkasnya sudah dinyatakan lengkap termasuk alat buktinya,” katanya.
Detius menilai Kejaksaan Tinggi Papua terlalu lunak terhadap penanganan korupsi yang melibatkan para pejabat Pemrov Papua ini. Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Papua harus bertindak profesional terhadap kasus JW dan JW, dengan segera melakukan penggilan paksa.[tom]
0 komentar:
Posting Komentar