Selasa, 17 Februari 2015 00:11
Polda Papua Diminta Segera Umumkan Status Bupati Dogiyai
JAYAPURA - Ketua Fraksi Koalisi Dogiyai Baru DPRD Kabupaten Dogiyai, juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dogiyai, Fincensius Tebay, Amd.SE, meminta kepada Polda Papua agar tidak melindungi Bupati Dogiyai, Thomas Tigi, yang notabenenya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Dogiyai Tahun Anggaran (TA) 2013 lalu.
Pasalnya, sesuai dengan hasil pertemuan antara Ketua Fraksi Koalisasi Dogiyai Baru DPRD Kabupaten Dogiyai dan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Dogiyai (dirinya,red) dengan penyidik Tipikor Polda Papua pada Januari 2015 lalu, disampaikan oleh penyidik Tipikor Polda Papua bahwa status Bupati Thomas Tigi sudah berubah menjadi tersangka, tertanggal 18 Januria 2015.
Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa penyidik Tipikor Polda Papua tidak mempublikasikan sekaligus menahan Bupati Thomas Tigi, padahal sudah berstatus tersangka. Ini ada apa sebenarnya dan apa dibalik semua ini.
“Masyarakat Dogiyai meminta Polda Papua segera mengumumkan status Bupati Thomas Tigi. Ada apa Polda Papua diamkan status Thomas Tigi?,” ungkapnya kepada wartawan ruang press room Kantor Walikota Jayapura, Senin, (16/2).
Pasalnya, sesuai dengan hasil pertemuan antara Ketua Fraksi Koalisasi Dogiyai Baru DPRD Kabupaten Dogiyai dan Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Dogiyai (dirinya,red) dengan penyidik Tipikor Polda Papua pada Januari 2015 lalu, disampaikan oleh penyidik Tipikor Polda Papua bahwa status Bupati Thomas Tigi sudah berubah menjadi tersangka, tertanggal 18 Januria 2015.
Namun, pihaknya mempertanyakan kenapa penyidik Tipikor Polda Papua tidak mempublikasikan sekaligus menahan Bupati Thomas Tigi, padahal sudah berstatus tersangka. Ini ada apa sebenarnya dan apa dibalik semua ini.
“Masyarakat Dogiyai meminta Polda Papua segera mengumumkan status Bupati Thomas Tigi. Ada apa Polda Papua diamkan status Thomas Tigi?,” ungkapnya kepada wartawan ruang press room Kantor Walikota Jayapura, Senin, (16/2).
Ditegaskannya, apabila dalam waktu dekat ini, Polda Papua tidak mempublikasikan status Bupati Thomas Tigi, maka rakyat Dogiyai siap melakukan aksi protes yang lebih keras, yang mungkin saja menimbulkan konflik lebih besar.
Berikutnya, masyarakat Dogiyai telah membentuk tim untuk membawa masalah tindak korupsi dana Bansos ini ke KPK RI dan Mabes Polri, sekaligus melaporkan kinerja penyidik Tim Tipikor Polda Papua.
“Banyak proposal yang diajukan masyarakat Dogiyai untuk bantuan sosial, namun Proposal mereka tidak pernah dijawab hingga kini, malah Proposal mereka tertumpuk di meja Bupati Dogiyai. Padahal Proposal ini adalah perintah Bupati Thomas Tigi sendiri agar masyarakat memasukkan Proposal dana bantuan sosial, karena ada anggaran dana Bansos nya. Kasus ini sudah diitemukan oleh Tim Tipikor Polda Papua,” bebernya.
Ironisnya, pada 7 Februari 2015, Bupati Thomas Tigi melantik pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV. Parahnya, dalam pelantikan itu, tidak nampak Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dogiyai, Wakil Bupati Dogiyai, Sekda Dogiyai, dan perwakilan DPRD Kabupaten Dogiyai. Kemudian, dalam pelantikan tersebut Kepala Badan Keuangan Kabupaten Dogiyai yang kini menjadi tersangka dana Bansos di Polda Papua dilantik menjadi Kepala Bappeda Kabupaten Dogiyai.
Bukan itu saja, beberapa CPNS dilantik menjadi pejabat untuk memegang jabatan kepala bidang dan sekretaris distrik, serta ada PNS tugas belajar dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Dogiyai. “Dasar hukum apa CPNS dilantik memegang jabatan eselon,” pungkasnya.(Nls/don/l03)
0 komentar:
Posting Komentar