Press Release, Jayapura, 30 Nov 2014
Kami mendesak pihak kajari Jayapura segera menahan tersangka John Betaubun JH atas dugaan penyalahgunaan dana pengadaan batik sebesar Rp. 1,2 milyar.
Kami pertanyakan pa kajari kenapa usai pemeriksaan tidak ada tindakan penahanan terhadap tsk JB? Pada hal JB tidak kooperatif dan mangkir panggilan hingga lima kali tanpa alas an jelas.
Kajari mestinya berwenang menahan langsung terhadap tsk JB. Karena kajari lebih dulu tahan sekda jayapura kota yang kini dalam titipan tahanan jaksa di Lapas Abepura.
Jangan ada perlakuan keistimewaan terhadap tersangka, baik tsk basah maupun kering harus tindak tegas dan tetap professional. Jangan tebang pilih kelas berat dan ringan karena ini bukan di ring tinju.
Di depan hukum harus sama statusnya selaku pelanggar wajib pertangungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
Kami sangat kecewa tindakan kajari jayapura yang suka kompromi politik. Jangan kaburkan masalah hokum dengan politics interest group. Delik hokum harus tegas dan profesionanal pengangannya.
Para penegak hokum jangan putar balik fakta hokum dengan konspirasi politik . Prakti kompromi hokum, jual beli perkara, makelar kasus harus dibuang jauh karena petaka bagi penegak hokum dan bisa meronggong wibawah system hokum yang berlaku di NKRI
Kami menunggu aksi para penegak hukum yang tegas dan professional bukan drama untuk menghibur hati rakyat.
Jan Matuan/ketua FPDP
0 komentar:
Posting Komentar