Foto, Doc, Damianus M/KM |
Oleh, Damianus Muyapa
OPINI, KABARMAPEGAA.Com – Guru Honorer juga sering disebut dengan guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
Guru Honorer di angkat oleh pihak sekolah dalam hal ini yang berwenang adalah Kepala Sekolah, tentunya memiliki SK sekolah (jika mengajar di sekolah negeri) dan SK yayasan (jika guru tersebut mengajar di sekolah swasta.) Di angkat guru honorer dengan tujuan proses belajar mengajar berjalan baik dan lancar. Tetapi kenyataan di dunia pendidikan sekarang ini sangat di sayangkan dalam aplikasinya terutama gaji yang di terima bagi guru honorer. Nasib para guru honorer memang sedikit memprihatinkan sebab gaji yang di terima rata-rata jauh dari kata kelayakan. Pada hal sebetulnya peran guru honorer untuk menyukseskan pendidikan di Timika tidak kalah besar. Pandangan penulis Porsi Gaji Guru Honorer adalah sebagai berikut:
Pertama, Permerintah harus menjalankan program guru honorer dan dapat di perhatikan kesejahteraan Porsi Gaji Guru Honorer yang ada. Salah satunya adalah pemerintah (Bupati) mengeluarkan SK Bupati tentang Gaji Guru Honorer pada setiap bulan, dan pemerintah dapat di tambahkan Dana Operasional Sekolah (BOS), agar setiap sekolah dapat di perhatikan kesejahteraan kepada Guru Honorer yang ada.
Kedua, Pemerintah yang memberikan Dana Operasional sekolah (BOS) pada setiap sekolah yang ada boleh di perhatikan kesejahteraan bagi guru honorer, jangan di lengkapi sarana dan prasarana sekolah dan juga jangan di gunakan kebutuhan dari kepala sekolah dan oknum-oknum tertentu saja.
Dengan cara begitu tidak bisa membentuk kecerdasan bagi generasi muda kedepan, ini terjadi di sekolah-sekolah yang ada di pedalaman, akibatnya adalah proses belajar mengajar tidak berjalan baik dan lancar, guru honorer berangkat ke kota hanya kekecewaannya.
Pendidikan sangat penting dalam hidup. Tanpa pendidikan tidak bisa berkembang dan menghadapi pada era globalisasi ini bagi siswa-siswi, untuk itu, manajemen sekolah (Kepala sekolah) dan pemerintah dapat di perhatikan baik terutama kesejahteraan guru honorer dengan cara kepala sekolah dapat dibayarkan sesuai dengan per jam pelajaran, dan pemerintah membuat Peraturan Daerah (PERDA), mengeluarkan SK Guru Honerer dari Bupati agar Guru Honorer bisa mendapatkan gaji pada setiap bulan selain gaji per jam pelajaran, sukarela, dan gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Pemerintah memperhatikan kesejahteraan guru honorer, maka memperhatikan dan mencintai siswa-siswi untuk kedepan. (Muyepimo/KM)
Penulis adalah pemerhati pendidikan, Tinggal di Timika
0 komentar:
Posting Komentar