WELCOME TO ST.NEWS

SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MEMBACA..!
selamat datang dan selamat membaca semoga bermanfaat untuk anda..!
News

SP-KEP Timika Meminta PT Freeport Kembalikan Hak Ribuan Karyawan PHK






Karyawan PT. Freepor Indonesia Foto: IST/KM
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com--Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPS Kabupaten Mimika  Aser Gobay meminta PT Freeport Indonesia membayar upah 8100 karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Mei lalu.

Ribuan karyawaan PT.Freepot Indonesia ini ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu.

Hal ini disampaikan Aser Gobay Ketua SP-KEP Kabuapten Timika kepada Media ini senin,(07/08). ia mengatakan,kami desak kembalikan hak karyawan. PHK ini tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“ Kami Desak PT.Freeport Indonesia segera kembalikan hak karyawan yang sssudah PHK” kata kata Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPS Kabupaten Mimika Aser Gobai Senin (7/8/2017).

Menurut lelaki asal paniai, dalam pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.

Aser mengatakan PT Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini. “Tidak ada sosialisasi sama sekali,” seperti dilansir nerapolitik.com
Menurut Aser, Freeport melakukan PHK dengan alasan mengurangi produksi sangat tidak masuk akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi.

“PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi,” ujarnya.

 “Kami merasa dan ini adalah suatu pelanggaran hak kemanusiaan makanya kami ke Komnas HAM. Kami percayakan kepada Komnas HAM saja,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisoner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan akan memanggil Presiden PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat.

“Minggu ini kami layangkan surat pemanggilan pertama. Kalau tidak datang kedua dan ketiga, kami lakukan upaya pemanggilan paksa,” ujar Natalius.

Menurut Natalius, Komnas HAM sudah membahas masalah ini bersama Freeport dan SP-KEP SPS Kabupaten Mimika minggu lalu. Namun tak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

Kemudian, Jumat (4/8/2017) lalu, PT Freeport Indonesia mengirim utusan ke Komnas HAM untuk membahas kembali masalah ini.

“Kami tolak utusannya. Kami mau berbicara langsung dengan Presiden PT Freeport,” ujarnya.

Pewarta : NP/MP

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: SP-KEP Timika Meminta PT Freeport Kembalikan Hak Ribuan Karyawan PHK Rating: 5 Reviewed By: D.K.ADMIN BLOG