Persidangan Sudiro di PN kota Timika beberapa waktu lalua.Ist |
TIMIKA,KABARMAPEGAA.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memastikan proses persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro, akan tuntas September 2017 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Relly D Behuku, mengatakan proses persidangan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yang diajukan Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer.
"Tinggal ada sekitar empat saksi lagi termasuk saksi ahli yang diajukan penasehat hukum akan dimintai keterangan," kata Behuku yang juga Ketua PN Kota Timika di Timika, Selasa (15/8/17.
Behuku menuturkan, belakangan ada sejumlah hari raya Papua sehingga membuat agenda persidangan sempat ditunda beberapa kali. Namun, dia meyakini persidangan ini akan segera tuntas.
"Kami majelis menargetkan dan telah berkomitmen, paling lambat September nanti proses persidangan ini sudah selesai," tandasnya.
Majelis Hakim sejauh ini telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Termasuk saksi pelapor Virgo Henry Solossa selaku mantan Ketua PC SP-KEP SPSI Mimika, dan Bendahara PT Freeport, Sugianta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Aritonang dan Maria Masella juga telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi SH MH sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini, Sudiro didakwa menggelapkan iuran keanggotaan organisasi dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar yang dianggap harus disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).
Aktifis serikat pekerja yang santer dibicarakan karena perjuangannya membela hak-hak pekerja, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo, menyebut penyelidikan kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan serikat pekerja ini penuh rekayasa, dan dilakukan karena adanya pesanan sponsor berkepentingan.
Wibowo menilai, perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak pidana kejahatan. Menurutnya, perkara ini harusnya diadili melalui peradilan perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup organisasi.
"Telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika, Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika," jelasnya.
Pewarta: Eki Gbai/SP
0 komentar:
Posting Komentar