Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai. Ist |
JAKARTA, KABARMAPEGAA.com–Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan tidak menerima perwakilan PT Freeport Indonesia terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 8.100 karyawan karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor).
Komnas HAM sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Freeport untuk membahas persoalan nasib ribuan karyawan yang mengalami PHK pada bulan Mei lalu.
Natalius menegaskan jika PT Freeport tidak segera menyelesaikan masalah ini maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah. Rekomendasi yang dimaksud adalah untuk menahan izin ekspor sampai penyelesaian masalah PHK.
“Kami juga akan merekomendasikan ke PBB jika Freeport melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Aser Gobai mengatakan, sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.
Aser mengatakan PT Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini. “Tidak ada sosialisasi sama sekali,” ujarnya.
Menurut Aser, Freeport melakukan PHK dengan alasan mengurangi produksi sangat tidak masuk akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi.
“PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi,” ujarnya.
Pewarta: Eki Gobai/NP
0 komentar:
Posting Komentar