NABIRE-PAPUA-Sejarah penambangan emas di kabupaten nabire diawali oleh kegiatan pendulangan emas aluvial di districk topo sekitar 40 kilo meter dari nabire sejak tahun 1994-2002. Besarnya potensi kandungan emas aluvial di tunjukan tersebarnya lokasi penambangan emas didaerah ini antara lain di daerah siriwini,musairo-lagari,topo,wanggar,kilo 62-64,centrico,kilo 74 dan siriwo.
Secara umum metode penambangan emas aluvial dilakukan berdasarkan kondisi endapan aluvialnya ,antara lain :
- Penambangan emas aluvial aktif (muda) yang dilakukan pada badan-badan sungai menggunakan peralatan sederhana seperti dulang atau wajan,linggis,sikop,cangkul,dan ayakan.
- Apabila penambangan dilakukan untuk mangambil material aluvial purba atau aluvial recent yang terdapat di tebing sungai atau darat, maka pengambilang bijih emas dilakukan dengan membuat sumuran atau paritan untuk mencapai lapisan yang diperkirahkan mengadung emas .selanjutnya material yang diperoleh di dulang disekitar lokasi lubang tambang.
- Metode tambang semprot yang menggunakan mesin berukuran 5,5 PK/unit,untuk menambang emas aluvial tua atau tanah lapukan dari batuan dasarnya , selanjutnya material tersebut ,di masukan dalam ‘’sluice box”kemudian mineral-mineral beratnya didulang.
Setelah kita mehami perkembangan penambangan diatas,maka tak terlepas pula.dari latar belakang pada bidang pertambangan di indonesia yang kali ini kita akan melihat pertambangan tanpa izin (PETI) dapat di jumpai diberbagai wilayah indonesia, pada umumnya kegiatan penambangan dan pengelolahan bahan galian cenderung memperlihatkan kondisi yang memperatinkan.hal ini tercermin dari kondisi pemanfatan sumber daya mineral yang kurang terencana dengan melakukan produksi bahan galian tanpa adanya kegiatan ekplorasi untuk mengetahui sumber daya mineral yang kurang mempratikan dampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Selain itu kegiata PETI berpotensi menyisahkan bahan galian yang diluar jangkauan kemampuan dan kapasitas penambangan dan pengelolahannya, oleh karena itu bahan galian yang tertinggal/ tersisa pada wilayah PETI perlu di inventarisir untuk di perhitungkan peluang pemanfaatannya. Bahan galian tersebut dapat berupa bahan galian utama, bahan galian lain dan mineral lain dan mineral ikutannya. Hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat 3. UUD 1945. Dan di tuangkan dalam kemen SDM nomor :1453.K/29/MEM/200, Dimana bahan galian harus di ambil/ditambang secara terencana,teratur,bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahtraan penduduk indonesia pada umumnya dan masyarakat hak ulayat pada khususnya.
Setelah itu kita bisa kenal bagaimana dan kenapa penambangan di buka untuk menambang. Kita akan bahas lebih jauh dari yang kita bahas diatas,namun pada lain waktu.sekian yang penulis miliki yang bisa dibagikan kepada pencari inti sari penambangan aluvial. Semoga bermanfaat untukmu.
Sumber;https://dancekobepa.wordpress.comperkembangan penambangan emas aluvial di kabupaten nabire
0 komentar:
Posting Komentar