Pengurus KPU Kab. Paniai, Sedang Memberian Sosialisasi Proses Pemilu Pemula Kepada Siswa/I. (Foto: Yulianus Nawipa/KM) |
Paniai, KABAR MAPEGAA.com – Bertempat di Sekolah Menegah kejuruan (SMK) Madi, Kabupaten Paniai, Rabu, (18/10/2017), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai Yulius Gobai bersama Anggota KPU menyelenggarakan kegiatan sosialisasi proses pemilhan umum (Pemilu) serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 kepada para siswa/I di kabupaten Paniai, Papua.
“Tahapan kali ini, kami bersosialisasi Pemili Pemula pada sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Paniai, diantaranya SMA YPPGI, SMK Karel Gobai, SMA 1 Paniai Timur, SMK Negeri 1 Yamewa Paniai dan SMK Negeri 1 Madi Paniai,”Kata Yulianus Gobai, Kepada kabarmapegaa.com.
Dikatakan sosialisasi ini bertujuan agar diketahui siswa/I layakanya seorang siswa wajib mencoblos dan tidaknya.
Lanjutnya, “kami mengikuti UU bahwa menurut UU dimana UU itu telah mengatur bahwa umur 16 tahun kebawah tidak boleh mengikuti kampenye politik dan mencoblos salah satu calon kandidat, yang berhak mengikuti ialah diatas umur 17 tahun,”Ungkapnya.
Sementara, Anggota KPU Devisi Hukum Zebulon Gobai, mengatakan proses sosialisasi pemili pemula kepada sekolah SMA dan SMK agar mereka dapat mengetahui proses pemili pemula, nantinya saat di hari H.
“Sosialisasu ini kan, salah satu bagian yang terpenting untuk pemahaman pendidikan politik kedapa siswa/i di kabupaten Paniai,”Bebernya.
Dikatakan, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa perlu ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,Siswa/I
“berdasakan poin-poin itu, kami laksanakan sosialisasi ini,”Tambahnya.
Pewarta : Yulianus Nawipa
Editor : Alexander Gobai
0 komentar:
Posting Komentar