Salah satu Perusahaan Ilegal di Degeuwo-Paniai. (Foto: Ist@) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), dengan tujuan meminta Gubernur Papua untuk melakukan penataan ulang izin-izin Tambang di Papua.
“Aksi ini dengan tujuan meminta Gubernur Papua untuk Mencabut izin-izin dan melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di Papua serta memberikan kesempatan kepada Anak Papua untuk mengelolah Tambang di Papua,”Kata Jhon NR. Gobai sebagai Penggagas ASPRATAPA, kepada kabarmpagaa.com, Selasa, (17/10/17).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu telah menerbitkan 56 Izin Usaha Pertambangan di Papua.
Dikatakan, Bahwa IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua pada saat itu Bapak Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Hal yang serupa, lanjutnya, Pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
Kata dia, bisa ditinjau kembali bahwa di wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang izin yang menguasai Tanah Adat antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific Makmur serta PT.Madinah Qurataain.
“Penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, justur telah merugikan dan mengganggu kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi,” Ungkap Gobai yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Paniai.
Untuk itu, pihaknya sekali lagi meminta agar melalui aksi besok, Gubernur Papua peka dan sesegera melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di Papua demi kebaikan OAP.
Pewarta : Alexander Gobai
0 komentar:
Posting Komentar