kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di papua (Foto:Ist) |
Dalam mengimplementasi kurikulum 2013, serentak telah diimplentasikan di seluruh sekolah di Indonesis pada tahun ajaran 2014-2015. Menyikapi hal ini, pemerintah Papua juga telah mengkumandangkan ke seluruh sekolah-sekolah untuk diterapkan di seluruh tanah Papua.
Melihat kondisi saranan prasarana pendidikan di Papua, nampaknya hanya siswa yang bersekolah di setiap ibu kota kabupaten dan propinsi yang akan memperoleh layanan pendidikan kurikulum 3013.
Siapa yang mengalami layanan pendidikan yang baik itu? Kini lagi lagi anak anak kaum pendatang yg mendapat layanan pendifikan yg optimal, karena perbandingan anak kaum pendatang dan pribumi di kota 7-12 banding 1.
Artinya siswa warga pendatang 7-12 anak sedangkan siswa warga pribumi 1 anak.
Sementara anak pribumi tanah Papua yang mayoritas hidup dan tinggal dipinggiran, dusun, hutan, gunung, lembah dan pantai, tdk mendapat layanan pendidikan yang memadai, bahkan ada sekolah yang tidak ada aktifitas pendidikan di sana sepanjang tahun pelajaran.
Sementara anak pribumi tanah Papua yang mayoritas hidup dan tinggal dipinggiran, dusun, hutan, gunung, lembah dan pantai, tdk mendapat layanan pendidikan yang memadai, bahkan ada sekolah yang tidak ada aktifitas pendidikan di sana sepanjang tahun pelajaran.
Tetapi hanya ada aktifitas pendidikan pada 3 minggu di akhirvsemester ganjil dan 3 minggu semester genap sebelum ujian dan penentuan kenaikan kelas.
Kurang lebih 18 tahun saya dalam dunia pendidikan di Papua, ternyata Model layanan pendidikan yang identik dgn pembodohan ini tercipta karenan banyak faktor, namun demikian semuanya berawal dari polotikal will dari para gubernur, bupati/walikota serta kadinas pendidikan dekade 1990-sampai saat ini.
Dengan penghapusan sistim LOSO dan MOSO dalam pengembangan dan layanan pendidikan di tanah papua pada awal 1990-an yang melibatkan 5 Yayasan YPPK, YPK YPPGI, ADVEN dan YAPIS, telah menghancur-luluh lantahkan layanan pendidikan terhadap anak pribumi tanah Papua.
UU OTSUS PAPUA NMR 21 tahun 2001, telah membuka ruang utk kembali ke sistem LOSO dan MOSO bagi 5 Yayasan NO PROVIT.
Dengan Demikian Adakah ITIKAD dan ETIKET BAIK dan POLOTIKAL WILlL dari PARA GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA yang notabene adalah orang pribumi tanah Papua?
Semuanya tergantung bapak ibu di pihak terkait mereka yang tahu...tapi satu yang saya tahu Tuhan yesus akan menyertai, akan menanyakan hal ini di depan anak-anak yg jadi korban polotikal
Semoga semua pemangku kepentingan bangun dan merefleksikan diti pada layanan pendidikan.
Dengan penghapusan sistim LOSO dan MOSO dalam pengembangan dan layanan pendidikan di tanah papua pada awal 1990-an yang melibatkan 5 Yayasan YPPK, YPK YPPGI, ADVEN dan YAPIS, telah menghancur-luluh lantahkan layanan pendidikan terhadap anak pribumi tanah Papua.
UU OTSUS PAPUA NMR 21 tahun 2001, telah membuka ruang utk kembali ke sistem LOSO dan MOSO bagi 5 Yayasan NO PROVIT.
Dengan Demikian Adakah ITIKAD dan ETIKET BAIK dan POLOTIKAL WILlL dari PARA GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA yang notabene adalah orang pribumi tanah Papua?
Semuanya tergantung bapak ibu di pihak terkait mereka yang tahu...tapi satu yang saya tahu Tuhan yesus akan menyertai, akan menanyakan hal ini di depan anak-anak yg jadi korban polotikal
Semoga semua pemangku kepentingan bangun dan merefleksikan diti pada layanan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar