WELCOME TO ST.NEWS

SELAMAT DATANG DAN SELAMAT MEMBACA..!
selamat datang dan selamat membaca semoga bermanfaat untuk anda..!
News

Pemberdayaan Orang Asli Papua Sesuai Amanat Undang-Undang Otsus Papua




Indonesia merupakan Negara yang berkembang begitu pesat seperti halnya Negara-Negara lainnya didunia,terlebih khusus di wilayah provinsi papua masih boleh dikatakan daerah yang  baru memulai pembangunannya ssaat papua barat beritegritas ke Indonesia tahun 1962 lalu,memang terlihat  jelas bahwa pembangunan papua terutama orang asli papua masih terkesan lambat di banding dengan daerah lainnya di Indonesia .
Secara umum istilah Orang Asli papua juga sering disebut sebagai orang asli papua (OAP)yang terdapat dalam komunitas wilayah adat. Terdapat 7 wilayah adat di tanah papua yaitu : Animha,Lapagoo,Meepago,Saireri,Bomberai,Mamata,Tabi, sedangkan pada tingkat local diikenal oleh Orang sekitarnya sesuai nama suku masing-masing .

Dalam hal ekspolitasi sumber daya alam merupakan salah satu upaya yang bias berdampak baik maupun bagi kelangsungan kehidupan  dampak baik bagi masyarakat adalah meningkatkan pembangunan khususnya pertumbuhan ekonomi secara umum karena keterbatasan modal finasial,  eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan   jelas adanya  intervensi pemodalbesar dari luar , Hal seperti ini sangat menarik karena pendapatan  asli daerah (PAD) untuk pembangunan, dalam pemerintah lebih memilih memperhatikan keberadaan perusahaan-perusahan yang masuk dipapua, dibanding melakukan pemberdaayaan orang asli papua padahal sudah jelas dijelaskan bahwa pemberdayaan terutama Orang asli papua  sudah teruat dalam amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Orang asli papua pada umumnya terus dan terus-menerus mengharapkan peningkatkan proses kehidupan yang lebih baik . Oleh sebab itu dalam sekala lebih operasional, pembagunan dapat dilakukan melalui  proses  pemberdayaan dalam komunitas masyarakat itu sendiri. Mampukah pemerintah dan pihak perusahan memberikan manfaat yang besar  terutama dalam pembukaan lapangan kerja bagi yang miskin disekitar arealnya perusahaan. Akan tetapi skema ini dari berbagai pengalaman justru berkontribusi besar dalam merusak  alam dan lingkungan yang dimiliki oleh masyarakat asli papua. Kita kenal jelas bahwa wilayah papua yang yang kaya raya akan sumber daya alam (SDA). Hal tersebut sudah jelas menghadap-hadapkan pada orang asli papua yang mendiami pemilik hak ulayat tanah adat dengan kaum pemilik modal dan pemerintah sebagai fasilitator di lapangan perusahan. Namun, berbagai kasus telah membuktikan, bahwa pembangunan-pembangunan terus berlanjut hingga  meneruskan semangat kolonialisme yang berduit  dengan seenaknya merampas tanah, melakukan peminggiran dan merusak pola produksi alami bahkan tanah keramat orang asli papua rusaknya dengan sewenang-wenang.


Adapun berbagai cara dilakukan dalam memahami persoalan pada umumnya dilakukan upaya  mengembangkan komunitasnya seperti yang dijelaskan diatas, tentu menjadi tugas berbagai elemen yang berada di di bumi papua,Adapun hal-hal pokok-pokok dan upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam kegiatan pemberdayaan adalah pertama yakni :

1 ) Melakukan Reorientasi kebijakan terhadap keterlibatan orang asli papua (OAP) dalam melakukan  kegiatan khususnya    dalam memandang Orang papua tidak lagi sebagai obyek tetapi subyek pembangun Pada tingkat implementasi, reorientasi menjadi syarat mutlak oleh pelaksana pemberdayaan di lapangan. hubungan   dengan  orang asli bersifat kemitraan. Acuan kerja yang dipegangnya adalah mengikuti dari belakang,tetapi memberikan peringatan bila   terjadi penyimpangan. Pada saat yang tepat mampu berada di antara   Orang Asli Papua maupun   pemerintah   harus    bisa memberikan semangat, dan sebagai pendamping, pemerintah harus dapat dijadikan contoh yang baik.

       2. ) Adanya Gerakan Sosial yang dilakukan Orang Asli Papua Terciptanya Gerakan-Gerakan Sosial yang dilakukanhal ini merupakan sebuah situasi dan kondisi yang terjadi karena adanya ketidakadilan dari berbagai kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Gerakan sosial juga dimaksudkan dapat mempengaruhi pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah. Dengan demikian, nilai pemberdayaan   lebih menjiwai kebijakan yang dirumuskan. Kebijakan yang dirumuskan tidak    mempunyaiarti apa-apa jika Orang   tidak   'mengkawal'   implementasi kebijakan pemberdayaan Adapun bentuk gerakan yang ada peru dilakuakan di wilayah papua sangat beragam biasa melakukan audiensi / tatap muka Tokoh Orang Asli bersama Pejabat Pemerintah yang ada ,dan mempertanyakan sejauh mana pelaksaanaan implementasi pembangunan didaerahnya hal tersebut menunjukkan bahwa gerakan sosial penting dalam mengkawalpemberdayaan. Karena dengan gerakan sosial, Orang mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah Orang yang butuh dukungan kebijakandari pemerintah.

        3.) Pemberdayaan Orangpada dasarnya merupakan proses untuk membuat Orang menjadi berdaya. Setiap anggota Orang dalam Orang komunitas Orang asli papua sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa untuk berkembang maju dan lebih baik . Namun  potensi  itu  seringkali  tidak  bisa   kembang,   disebabkan   oleh   berbagai   faktor ter tentu.   Untuk   mengembangkan   potensi tersebut, maka diperlukan usaha-usaha yang dapat mendorong agar potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan untuk mengubah kehidupannya menjadi lebih baik , antara lain:
 (i) dengan mengembangkan kapasitas Orang asli papua,
(ii) dengan menggerakkan kembali kemandirian Orang dalam pembangunan,
 (iii) dengan upaya pengembangan pengetahuan, sikap dan keterampilan Orang agar dapat berperan serta aktifdalam menjalankan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.

Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) sudah mer ujuk   pada   pengertian penguatan potensi yang dimiliki, dengan melakukan reorientasi, gerakansosial, pengembangan institusi lokal dan pengembangan kapasitas. Reorientasi berfokus pada upaya melihat kembali arti maupun tujuan pendekatan pem- berdayaan Orang, agar Orangdan pemerintah dapat mengambil sikap terhadap program pemberdayaan Orang. Pendekatan pemberdayaan Orang dalam pembangunan mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi pelaku dan penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil pembangunan. Dengan demikian maka Orang harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapi.
C ara   pandang   seper t i   tersebut   diatasmembutuhkan   g erakan   sosial   yang   dapat menciptakan iklimdalam kehidupan berOrang dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan Orang adat. Gerakan sosial yang dilakukan oleh Orang lokal membutuhkan institusi lokal yang berfungsiuntuk memfasilitasi tindakan bersama yang sudah terpola, sehingga fungsinya bukan semata mata sebagai suatu organisasi, melainkan juga sebagai pranata sosial. Oleh sebab itu, dalam hubungannya dengan pemberdayaan Orang, gerakan sosial sebagai gerakan sukarela merupakan bagian yang dapat menjembatani antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan Orang. Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan pengembangan kapasitas Orang adat, agar dalam setiap tahapan pembangunan, mereka dapat mengikutinya dengan baik Pemberdayaan Orang adat merupakan upaya mengubah kondisi Orang adat yang seringkali berada pada posisi terbelakang menjadi posisi yang setara dengan komunitas Orang lainnya. Agar pemberdayaan Orangadat dapat berlangsung secara efektif, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maupun   Pe merintah   Daerah , yaitu:
1. Melakukan reorientasi antara pemerintah dengan masyarat melalui perubahan pola pikir dan sikap untuk menyesuaikan diri dengan pandangan baru yaitu menempatkan Orang sebagai subyek dan tidak hanya sebagai obyek pembangunan.
2. Pemerintah Menyesuaikan mengevaluasi Amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam peraturan, ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan peri- laku yang memungkinkan Orang asli papua dapat berinteraksi secara efektifdengan pemerintah.
3. Perlu adanya Keterlibatan Orang Asli  Papua Dalam Setiap pengambilan keputusandan tindakan pemerintah yang menyangkut kehidupan masya- rakat di papua yang majemuk (campuran). Adanya keterlibatan Orang adat secara aktif dalam pembangunan akan menghasilkan sebuah kondisi yang dapat mengangkat harkat dan martabat Orangadat di papua.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pemberdayaan Orang Asli Papua Sesuai Amanat Undang-Undang Otsus Papua Rating: 5 Reviewed By: D.K.ADMIN BLOG